🏓 Tuliskan Tugas Pengurus Koperasi Dan Syarat Syarat Menjadi Pengurus Koperasi

KRITERIAUSAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 t Surat Pernyataan Menjadi Anggota SURAT PERNYATAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI Yang bertanda tangan di bawah ini N A M A / TANGGAL LAHIR danbertanggung jawabpada pengurus koperasi 2. Sebagai pelaksanadari kebijakanpengurus 3. Menetapkanstruktur organisasi dan manajemenkoperasi sertamenjaminkelangsunganusaha. 4. Dapat bekerjaterus selamatidak bertentangandengan anggarandasar dan rapat anggota 5. Mengembangkanpercayaatas kekuatandan kemampuan koperasi sendiri dalamkegiatan BerdasarkanUndang-undang atau UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 31 tentang perkoperasian, yang termasuk perangkat atau unsur organisasi koperasi adalah: Keanggotaan Koperasi. Keanggotaan koperasi merupakan salah satu unsur yang paling menentukan dalam berjalannya organisasi koperasi. Tanpa anggota, koperasi tidak dapat melaksanakan Pengurusdalam koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah rapat anggota. Pengurus diangkat dengan masa jabatan tertentu, biasanya yang paling lama adalah 5 tahun. Pembahasan. Susunan dari pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dimana pengurus ini akan membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari usaidimutasi dari sekdako jadi kadiskes Advertorial | Sabtu, 27 Juni 2020 - 07:44 WIB Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi memimpin pelantikan jajaran pejabat eselon II Pemko Pekanbaru, Jumat (26/6/2020) sore. Untukmemenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma. Menambah referensi mengenai prinsip, manfaat, fungsi dan peranan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan kegiatanpengelolaan Koperasi dan usahanya kepada RA / Rapat Anggota. 4. Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola persetujuan Rapat Anggota.(32.1,2uu25) 5. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Tugasdan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut : a. Ketua Umum Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut: 1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus. 2. Mewakili Koperasi di dalam dan PengurusKoperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam forum Rapat Anggota Koperasi. Masa jabatan pengurus Koperasi adalah 3 tahun. Syarat-syarat menjadi pengurus Koperasi. 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia kepada Pancasila. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 5. Memelihara Carakerja. Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan. Pemanfaatan sumber daya. Suatu sistem ekonomi. (Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982) Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. d Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi. Perangkat organisasi koperasi ada 3 bagian : 1 Rapat Anggota Tugas dan wewenang Rapat Anggota : - Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan. - Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya. 3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas. (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. (6) Pembangian sisa hasil usaha. (7) Penggabungan, peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi. oaDBpw. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 1 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGURUS KOPERASI PENGERTIAN Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan oganisasi koperasi disamping Rapat Anggota dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS [ Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat 2 ]  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.  Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja.  Mempunyai pengertian tentang perkoperasian. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon – calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih]. 2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS  Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun.  Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 tiga orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TUGAS PENGURUS [Pasal 30 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992] 1. Mengelola Koperasi dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi 3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota. 4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus. 5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya. 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. WEWENANG PENGURUS Pasal 30 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 1. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kehidupan dan Kemanfaatan koperasi sesuai dengan tenggungjawab dan keputusanRapat Anggota. TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau Rapat anggota luar biasa. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 2 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung Kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya. 3. Disamping Penggantian tersebut apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kmungkinan bagi penuntut umum untuk mlakukan penuntutan. KEWAJIBAN PENGURUS 1. Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota. 2. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas. 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 4. Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham. 5. Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjukdari pejabat Koperasi. 6. Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempenngaruhi jalannya koperasi. 7. Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang – kurangnya 2 kali setahun. 8. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. URAIAN TUGAS PENGURUS KETUA 1. Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya. 2. Memberikan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan. 3. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus. 4. Menandatangani buku daftar anggota dan daftar pengurus 5. Menandatangani surat – surat keluar. 6. Menanda tangani surat berharga bersama bendahara. SEKRETARIS 1. Memelihara buku – buku organisasi 2. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi. 3. Menyelenggarakan notulen rapat. 4. Menyusun laporan organisasi. 5. Mengatur dan mengurus soal kepegawaian. BENDAHARA 1. Mengurus soal – soal keuangan 2. Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas 3. Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja 4. Menandatangani surat berharga bersama ketua KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 3 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGAWAS KOPERASI Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945  Memiliki sifat kejujuran.  Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon - calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dapat dipilih ]. 2. Ditetapkan oleh suatu formatur yang ditunjuk rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS 1. Masa jabatan pengawas ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 Tahun]. 2. Pengawas sebanyak – banyaknya terdiri dari 3 [tiga] orang. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolahan koperasi. 2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus 3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Tujuan dan kewajiban tersebut oleh pengawas dengan tujuan 1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ktentuan undang – undang yang berlaku. 2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai “ PENGAWAS INTERN” koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik – baiknya. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya TATA CARA PENGAWASAN Tugas – tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan 1. Merumuskan maksud pengawasan 2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus 3. Melaksanakan pengawasan 4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya ke Pejabat koperasi. BIDANG PENGAWASAN Hal – hal yang harus diawasi oleh pengawas adalah 1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat Anggota, pengurus, karyaawan, dan sebagainya 2. Bidang usaha seperti perbandingan antara Rencana pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis –jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya. 3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti Pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku Anggota buku pengurus, dan lain sebagainya. 4. Bidang permodalan seperti sumber modal, Perkembangan permodalan, daftar piutang, dan lain sebagainya. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 5 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi13 Januari 2022 0920Halo Siti R, kakak bantu jawab ya! Berikut ini pembahasannya ya! Pengawas koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Syarat menjadi pengawas koperasi adalah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi. Memahami dan menghayati UU koperasi AD/ART koperasi dan system tanggung renteng. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota. Pengawas koperasi adalah orang yang bertugas mengawasi jalannya koperasi agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Adapun tugas pengawas koperasi antara lain 1. Mengawasi jalannya koperasi yang sedang dilaksanakan oleh pengurus koperasi agar sesuai dengan tujuan koperasi. 2. Membuat laporan mengenai pengawasannya koperasi untuk selanjutnya disampaikan di dalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian, syarat menjadi pengawas koperasi adalah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi dan tugas pengawas koperasi antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota. Semoga membantu, ya!

tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi